Pemprov DKI Tunggu Putusan Resmi MA Terkait Izin Reklamasi
Menanggapi sejumlah pemberitaan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H, Pemprov DKI Jakarta akan menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, pada Senin (6/9).
Tingkatkan Akses Publik Menuju Pantai Kita dan Pantai Maju, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Nomor 30 Tahun 2021Yayan menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.
"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," terangnya, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga menekankan, Pemprov DKI Jakarta menghargai putusan MA dan akan mengkaji putusan terkait izin reklamasi tersebut. Wagub Ariza mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menyikapi hal ini.
"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," tuturnya.